"Kami sudah melaporkan oknum polisi (IS) itu ke Propam Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami. Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan," ungkap Feodor.
Dia mengungkapkan bahwa laporan itu sudah diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Dia mengatakan laporan itu diperkuat pengakuan dari IN dan teman-temannya.
"Kami berharap terlapor, dalam hal ini Bripka IS, dapat segera diperiksa dan ditindak tegas atas perbuatannya," jelasnya.
Terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu kabar tersebut. "Nanti dicek," kata Kombes Supriadi, Sabtu (11/12/2021).
Bripka IS nekat menyetubuhi IN (20), istri dari tahanan berinisial FP (59). Suami korban merupakan tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.Bripka IS kini dilaporkan oleh FP ke Bid Propam Polda Sumsel pada Jumat (10/12/2021).
Bripka IS dan IN awalnya berkenalan setelah istri oknum polisi tersebut menggadaikan surat tanah kepada korban. Seperti dikutip dari TribunSumsel, Bripka IS lalu mengajak IN pergi ke Palembang untuk jalan-jalan bersama beberapa orang lainnya yang merupakan teman IN.
Karena alasan sudah malam, IS lalu memesan dua kamar hotel. Satu kamar untuk teman-teman IN dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Di kamar hotel tersebut terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh IS terhadap IN.
Kuasa hukum pelapor Feodor Novikov Denny menyebut, IN berada di bawah ancaman IS. Bripka IS akan memindahkan suami IN alias FP ke Nusakambangan jika ia enggan melayani.
"Kata istri FP, IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suami nya FP akan dipindahkan tahanannya," kata Feodor. Kejadian tersebut kemudian terungkap berdasarkan pengakuan IN dan teman-temannya.