Fotokita.net - Foto dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma yang memakai baju tahanan Polda Sumsel beredar di media sosial. Reza menjadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unsri. Pelaku masih berkelit usai polisi ungkap bukti mengejutkan ini.
Polda Sumsel telah memeriksa dosen Unsri Reza Ghasarma sebagai saksi. Polisi juga sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, Reza ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap tiga mahasiswi lewat chat. Polisi menahan Reza selama 20 hari ke depan.
"Gelar tadi untuk menetapkan tersangka, dan hasilnya, sudah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, Jumat (10/12//2021). "Iya, tersangka, langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Kombes Hisar.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dari laporan korban berinisial C da F. Selain itu, ada pengakuan dari mahasiswi berinisial D yang juga diduga sebagai korban pelecehan.
Polisi resmi menahan dosen Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi Unsri. Reza terancam 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang tentang Pornografi. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pornografi yang kita jeratkan ke tersangka," tegas Hisar.
Sejak resmi ditahan pada Jumat, foto Reza pakai baju tahanan polisi beredar di media sosial.Reza memakai baju tahanan nomor 51, kini ia ditahan di sel Mapolda Sumsel.Reza Ghasarma eks Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang sembilan jam, Reza akhirnya keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekira pukul 19.00 WIB.
Reza yang sebelumnya selalu terlihat tenang dalam menghadapi dugaan kasus pelecehanyang kini menjeratnya, namun terlihat sangat berbeda setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat bertemu awak media untuk menyanggah tuduhan yang disangkakan kepadanya, tampang Reza tampak tak merasa bersalah. Dia didampingi kuasa hukumnya yang menjelaskan duduk perkara dari versinya.