Foto tampang dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Adhitya Rol Asmi yang menjadi tersangka pelecehan mahasiswi skripsi beredar.
Dia kemudian menjelaskan, ketika kejadian itu pelaku tengah berada di laboratorium untuk mengerjakan pekerjaan yang belum selesai. Kemudian, korban inisial DR ingin berkonsultasi terkait skripsinya.
Saat kejadian itu pun, sambungnya, tidak ada paksaan. “Dari versi klien kami, peristiwa itu terjadi tanpa adanya paksaan. Mereka juga tidak ada hubungan lain,” kata kuasa hukum Adhitya.
Karena itulah, Darmawan meminta agar sejumlah informasi yang beredar dapat segera diluruskan, termasuk juga mengklarifikasi reka ulang awal yang telah dilakukan kepolisian. “Jadi, saya yakin benar polisi nantinya akan maksimal meluruskan hasil penyidikannya itu,” sebut kuasa hukum Adhitya.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan tersangka ditahan 20 hari ke depan. "Tersangka AR (A) langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti," ucap Hisar Siallagan di Mapolda Sumsel, Senin (6/11/2021).
Setelah foto dirinya tersebar, kini dosen Unsri Adhitya Rol Asmi menjadi tahanan polisi. Dia diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswi.
Penetapan tersangka terhadap dosen Adhitya, kata Hisar, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Dia mengatakan Aditya merupakan dosen pembimbing DR. Dugaan pencabulan disebut terjadi pada September 2021.
"Tersangka merupakan dosen pembimbing korban yang mana telah melakukan perbuatan cabul saat melakukan bimbingan dan meminta tanda tangan untuk skripsi di salah satu laboratorium yang berada di daerah kampus Unsri Indralaya, Ogan Iir," papar Hisar.
Polisi, katanya, bekerja sama dengan beberapa instansi, seperti Dinas PPPA dan Dinas Sosial, untuk mendampingi korban. Atas perbuatannya, Adhitya dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 Poin 1 KUHP. "Tersangka terancam pidana penjara selama 9 atau 7 tahun, 20 hari ke depan ditahan," jelasnya.
Pihak Rektorat Unsri atau Universitas Sriwijaya sempat menyebutkan jika pelaku pelecehan mahasiswi skripso telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Jurusan atau Kajur.
Namun setelah adanya pemeriksaan perdana terhadap dosen terlapor pelaku cabul di Unsri Adhitya Rol Asmi, M.Pd, yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021), diketahui jika yang bersangkutan hanya menjabat sebagai kepala laboratorium.