
Foto Mbah Minto yang mendekam di sel tahanan usai menghajar maling sudah membuat netizen trenyuh. Dia dituntut hukuman 2 tahun bui.
"Tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas," ujar Haryanto.
"Jadi membela diri itu jelas yang dilakukan Mbah Minto. Harapannya kasus ini bisa adil bagi Mbah Minto, selaku orang yang menangkap atau penjaga kolam ikan yang menangkap pencuri," sambungnya.
Dia juga menjelaskan bahwa permohonan restorative justice terhadap Mbah Minto juga telah ditolak dengan alasan kasus bela diri Mbah Minto dinilai sebagai kasus penganiayaan berat.
(*)