Follow Us

Hajar Maling, Foto Mbah Minto di Sel Tahanan Ramai Komentar, Netizen: Cuma Pak Jokowi yang Bisa Selesaikan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 30 November 2021 | 08:51
Foto Mbah Minto yang mendekam di sel tahanan usai menghajar maling sudah membuat netizen trenyuh. Dia dituntut hukuman 2 tahun bui.
Facebook

Foto Mbah Minto yang mendekam di sel tahanan usai menghajar maling sudah membuat netizen trenyuh. Dia dituntut hukuman 2 tahun bui.

Foto Mbah Minto yang mendekam di sel tahanan usai menghajar maling sudah membuat netizen trenyuh. Dia dituntut hukuman 2 tahun bui.
Facebook

Foto Mbah Minto yang mendekam di sel tahanan usai menghajar maling sudah membuat netizen trenyuh. Dia dituntut hukuman 2 tahun bui.

Foto Mbah Minto yang mendekam di sel tahanan usai menghajar maling sudah membuat netizen trenyuh. Banyak yang di antara mereka tak tega melihat kakek berusia 74 tahun itu menjadi pesakitan.

Mualim Lestari melalui akun Facebook miliknya menulis, "Yg bisa menyelesaikan perkara sprti ini PAK JOKOWI Biar UUD di rubah. (Klo perbuatan Simbah itu pasti betul) klo TDK membela diri bisa mati sendri."

Lalu, Muhammad Hanif ikut menimpali, "Tajam ke bawah tumpul ke atas.paham kan semuanya."

Akun Sabda Pandjaitan menuliskan lebih dalam, "Hukum di negeri berdasarkan kekuasaanBukan asas nurani. #kecualiVIRALdahulu ???????? Bukan rasia umum lagi, sudah bnyak hal sperti ini trjadi oleh para penegak hukum kita. Ahhh sudahlah... Kecewa adalah kalimat selalu telontar. Tapi apa daya, hasilnya ttp sama saja.

Baca Juga: Foto Tampang Pria yang Tempel Kemaluan ke Al Quran Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Foto Mbah Minto yang mendekam di sel tahanan usai menghajar maling sudah membuat netizen trenyuh. Dia dituntut hukuman 2 tahun bui.
Facebook

Foto Mbah Minto yang mendekam di sel tahanan usai menghajar maling sudah membuat netizen trenyuh. Dia dituntut hukuman 2 tahun bui.

Pada Senin (29/11/2021), Mbah Minto menghadapi persidangan atas kasusnya yang membuat hati netizen sedih itu. Mbah Minto dituntut dua tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Mbah Minto keberatan. Tuntutan itu tak sesuai asas keadilan.

Dalam persidangan, JPU Handi Christian meminta majelis hakim PN Demak menyatakan Mbah Minto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Mbah Minto dinilai melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Kasminto bin Jasmani selama dua tahun penjara dikurangkan masa tahanan dan diminta agar Mbah Minto tetap ditahan selama masa proses persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Haryanto, Mbah Minto hanya melakukan bela diri.

Baca Juga: Foto Tampang Anggota TNI yang Jotos 2 Polisi di Ambon Ramai Dibahas, Pelaku Emosi Gegara Dapat Laporan Begini

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest