Hari menuturkan, komplotan ini tak hanya beraksi di Lombok tapi juga sampai ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura. "Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan polisi yakni, empat buah ponsel di antaranya dua merek Samsung, satu ponsel Android dan satu iPhone, kemudian pakaian berupa topi, baju, dan sweater yang dikenakan pelaku.
(*)