Aulia Taswin mengatakan, penangguhan tahanan tidak dikabulkan karena kliennya diduga bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Tidak dikabulkan permohonannya," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2021).
"Alasannya biasa, subjektif (dari polisi). Satu, supaya tidak melarikan diri. Dua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak mengulangi kejahatan lagi," ungkap Aulia melanjutkan.
(*)