AKBP Jerry Siagian menjelaskan, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat keempatnya dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan tindak pidana dan membantu terjadinya tindak pidana.
(*)