Kini Nikita Mirzani melaporkan sebuah akun YouTube ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Nikita dalam konten akun tersebut.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang diteliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Yusri mengatakan pihak Nikita membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10) malam. Laporan itu dibuat setelah Nikita melihat sebuah konten YouTube yang diduga telah melakukan penghinaan kepada nama baiknya.
Yusri enggan merinci perihal konten YouTube yang dilaporkan Nikita Mirzani. Dia hanya menyebut konten itu berisi kata-kata kasar yang tertuju kepada pelapor sehingga akhirnya memutuskan membuat laporan polisi.
"Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB melihat konten video YouTube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan," ujar Yusri.
Laporan dari Nikita Mirzani ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5373/ /2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor sendiri masih dalam penyelidikan kepolisian.
Dalam kasus ini Nikita melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 46 UU RI 81 Tahun 2019 tentang ITE serta Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.