Follow Us

Unggah Foto Karangan Bunga, Aipda Ambarita yang Kini Terancam Sanksi Sempat Jalani Profesi Ini Usai Gagal Masuk TNI

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:10
Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.
Instagram

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.

Poengky menyarankan pemuda itu melapor ke Divisi Propam jika merasa dirugikan atas tindakan polisi tersebut. Tujuannya, agar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. "Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," terang Poengky.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Aipda Ambarita ditindak tegas. IPW menilai penggeledahan handphone masyarakat ketika patroli itu melanggar UU ITE.

"Polisi tidak dapat menggeledah dan memeriksa HP masyarakat karena selain privasi juga adalah melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Foto Tampang Anggota Ormas Bekasi yang Hina Betawi Banyak Dicari, Kini Pelaku Diciduk Polisi Usai Mau Kabur Tahu Videonya Viral

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.
Instagram

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.

Sugeng mengatakan penggeledahan masyarakat harus tunduk kepada ketentuan KUHAP serta dilengkapi dengan surat tugas dan perintah dari pengadilan. "Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP, ada surat tugas, surat perintah penggeledahan atas dasar izin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, no telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," lanjut Sugeng.

Sugeng mengatakan pemeriksaan tanpa syarat di atas merupakan pelanggaran hukum. Dia meminta pimpinan polri untuk mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak menggeledah sembarangan.

"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Pimpinan polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Sugeng lantas mendesak Polri untuk menindak anggotanya yang tidak profesional. "IPW mendesak polri agar menindak anggotanya yang tidak profesional dan tidak faham aturan tersebut," jujurnya.

Baca Juga: Foto Kapolda Banten Minta Maaf Tersebar Luas, Brigadir NP Terima Hukuman Ini Usai Smackdown Mahassiswa Demo, Kapolresta Tangerang Ikut Terseret

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.
Instagram

Video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Aipda Ambarita kini terancam sanksi dari Polri.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest