
Gegara konflik dengan putrinya Aurellia Renatha viral, foto Kombes Rachmat Widodo banyak dicari netizen. Kini terancam dapat sanksi berat.
Tidak lama setelah itu, Kombes Racmat Widodo, yang menjabat Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri kemudian melaporkan balik tindakan sang anak ke Polres Jakarta Utara.
"Setelah digigit, bapaknya [RW] langsung menampar anaknya, besoknya, hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading. Saling lapor KDRT penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakut laporannya," pungkas Argo." tutur Argo di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Kini, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Rachmat Widodo sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana KDRT terhadap anaknya sendiri berinisial AR. Rachmat diberi sanksi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi terhadap kepada Kombes Rachmat Widodo.

Gegara konflik dengan putrinya Aurellia Renatha viral, foto Kombes Rachmat Widodo banyak dicari netizen. Kini terancam dapat sanksi berat.
Sanksi itu diberikan terkait dugaan penganiayaan oleh Kombes Rachmat Widodo terhadap anaknya Aurellia Renatha (AR). Perkara kekerasan dalam rumah tangga itu juga sudah siap untuk disidangkan.
"Saya mendukung Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dikutip dari media JPNN, Sabtu (9/10/2021) malam.
Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu meyakini Kombes Rachmat Widodo bakal dipecat bila terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan itu. "Kita lihat nanti, jika RW terbukti bersalah di sidang pengadilan, saya memperkirakan akan ada sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucap Poengky.
Dia pun berharap sang anak yang turut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT mampu membuktikan tindakannya. "Yang bersangkutan (Aurellia, red) diharapkan bisa membuktikan tindakannya sebagai pembelaan diri. KUHP melindungi orang yang membela diri," kata Poengky.