Sementara akun @medanheadlines.news menulis, "Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?'" Foto itu hingga Kamis (7/10/2021) pukul 22.26 WIB mendapat 1.963 likes dengan puluhan komentar.

Foto tampang Rosalinda Gea pedagang sayur yang syok dapat surat penetapan sebagai tersangka dari polisi viral di media sosial.
Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan tertuju kepada Litiwari Iman Gea alias Rosalinda Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).
Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021 dan ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter.
Sementara itu, Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung.
Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname. Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon.
Jadi sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname. Karena lagi pendarahan dia. Terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang melalui telepon pada Kamis (7/10/2021) malam.
Dia menjelaskan, sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit. Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinya.

Foto tampang Rosalinda Gea pedagang sayur yang syok dapat surat penetapan sebagai tersangka dari polisi viral di media sosial.
Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi.