Sebelum surat penetapan tersangka, pada 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada Rosalinda dan anaknya yang berusia 13 tahun untuk datang pada 28 September. Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara.
Saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan. Namun, ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka.
"Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," ujar Endang. Saat ini Tak Endang sedang menemani Rosalinda yang sedang opname di Klinik Pasar 9 Tembung.
"Karena lagi pendarahan dia, terpaksalah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir," kata Tak Endang.
Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara. Menurutnya, saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan. Namun, ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka.
Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan," katanya.
(*)