Mendengar pernikahan siriRizky Billar dan Lesti Kejora yang digelar sebelum nikah sah secara negara bikin heboh. Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara. Ulama MUI menjelaskan tentang hukum nikah siri.
"Nikah siri, dalam pengertian nikah yang dilaksanakan dengan terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara administratif di petugas pencatatan nikah, hukumnya sah secara syari," kata Ketua MUI, Asrorun Niam, kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Niam mengatakan kewajiban suami-istri pun sudah berlaku setelah nikah siri tersebut. Namun memang, kata Niam, pernikahan harus didaftarkan secara administratif untuk kemaslahatan.
"Karena hukum nikahnya sah, maka keduanya sah sebagai suami-istri. Dengan demikian, keduanya terjalin hubungan suami-istri dengan hak dan kewajibannya, juga tanggung jawab suami-istri. Untuk kepentingan kemaslahatan, pernikahan harus dicatatkan," ujar Niam.
Baca Juga: Foto Lesti Kejora Timang Bayi Disorot, Alas Kaki Kakak Rizky Billar Malah Bikin Salfok
(*)