Anik datang ke kantor Polres Blitar bersama Hendrik, pemilik Toko Rina di Desa Pasiraman, yang juga menjadi korban pencurian barang dagangan oleh MRS dan YLT pada hari yang sama. Mereka berada di Polres Blitar guna melakukan perdamaian dengan pelaku dan mencabut laporan polisi yang telah mereka buat.
Selama proses mediasi tersebut justru Anik yang terdengar beberapa kali menyampaikan permintaan maaf karena telah melaporkan ke polisi.
Sementara MRS (55 tahun) dan YLT (29 tahun), warga Kota Malang itu, lebih banyak menundukkan muka dan terlihat sesenggukan.
Anik kembali memohon permakluman masyarakat bahwa dirinya sempat merasa kesal kepada pelaku sehingga mendorongnya untuk melaporkan mereka ke polisi.

Mediasi kasus pencurian barang dagangan toko kelontong oleh dua perempuan, MRS dan YLT, di lantai dua Kantor Polres Blitar, Rabu (8/9/2021)
Anik tidak bersedia menjawab saat ditanya apakah kesediaanya mencabut laporan terjadi karena tekanan dari netizen yang dipicu sikap pengacara kondang Hotman Paris atas kasus tersebut.
Sementara itu, YLT mengatakan bahwa dirinya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan kembali bekerja sebagai pemulung.
"Saya akan memulung lagi," ujar perempuan yang mengaku suaminya seorang pengamen itu.
(*)