
Foto emak-emak pencuri susu yang diunggah Hotman Paris tentu saja menjadi perbincangan netizen. Pemilik toko akhirnya minta maaf di depan polisi.
Pasalnya, dua emak-emak yang bersekongkol mencuri susu, snack, minyak wangi, hingga minyak kayu putih dengan jumlah yang tidak sedikit terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Kedua emak-emak ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Saat ini, pelapor yang merupakan korban tidak menyutujui upaya damai atau mediasi.
Pada 31 Agustus lalu, MRS dan YLT mencuri barang dagangan di Toko Rina dan Toko Ringgit dengan total jumlah barang yang berhasil mereka ambil sebanyak sekitar 65 buah. MRS dan YLT mencuri di Toko Ringgit lebih dulu dan tidak ketahuan. Namun saat melakukan aksinya di Toko Rina mereka ketahuan memasukkan dua boks susu bubuk ukuran 600 gram di balik baju mereka.
Pemilik toko, Anik, lantas melaporkan mereka ke kantor polisi terdekat. Anik menambahkan bahwa dirinya sempat mengunjungi kondisi keluarga MRS dan YLT di Kota Malang dan jatuh iba kepada mereka. "Ya saya merasa kasihan setelah saya melihat keluarganya. Ya sudah itu saja, merasa kasihan," ujarnya.

Foto emak-emak pencuri susu yang diunggah Hotman Paris tentu saja menjadi perbincangan netizen. Pemilik toko akhirnya minta maaf di depan polisi.
Anik, pemilik toko kelontong di Blitar yang jadi sasaran pencurian oleh dua emak-emak meminta maaf telah melaporkan keduanya ke polisi.
Anik, warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar itu adalah pemilik Toko Ringgit, salah satu toko kelontong yang menjadi sasaran pencurian oleh dua perempuan, tante dan keponakan dengan inisial MRS dan YLT, pada 31 Agustus lalu.
Didampingi pemilik toko kelontong yang lainnya, Hendrik, perempuan berusia 40 tahun itu memohon masyarakat dapat memaklumi tindakannya itu.
"Karena saya manusia biasa, punya rasa kesal sehingga membawa (kedua pelaku) ke kantor polisi. Saya minta maaf atas hal itu," ujar Anik saat berada di ruang kerja Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (8/9/2021).