Follow Us

Sibuk Foto Bareng Tangan Kanan Jokowi, Hotman Paris Kicep Ditodong Statement Soal Holywings Kemang, Netizen: Bekingan Is Real

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 06 September 2021 | 18:21
Hotman Paris sibuk foto bareng tangan kanan Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartato saat kafe Holywings viral.
Instagram

Hotman Paris sibuk foto bareng tangan kanan Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartato saat kafe Holywings viral.

Baca Juga: Curi-curi Foto Bareng Syahrini di Pesta Dugem, Kini Ayu Thalia Sewa Pengacara Angel Lelga Urus Rekaman Daging Ketemu Daging

Meski demikian, baik Hotman dan Nikita kala itu enggan mengungkapkan nominal yang dikeluarkan untuk membeli saham Holywings. "Rahasia dong, jangan sampai detail-detail (soal pembelian saham Holywings)," kata Hotman.

Polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari. Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan.

Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam. Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional. Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Saat ini Holywings Kemang mendapatkan sanksi dengan penutupan sementara selama 3x24 jam, sedangkan Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Kini, Holywings Kemang kemungkinan akan dijatuhi denda karena sudah lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan dalam operasionalnya. Holywings Kemang tercatat pernah disegel selama tiga hari pada 27 Maret 2021.

Baca Juga: Ini Foto Tampang Warga yang Nyaris Jotos Ketua DPRD Kuningan, Dipicu Chat Pembatalan Kunjungan Jokowi ke Ponpes

Hotman Paris pamer foto bareng pemilik Holywings usai menjadi pemegang saham restoran dan bar itu.
Instagram

Hotman Paris pamer foto bareng pemilik Holywings usai menjadi pemegang saham restoran dan bar itu.

Teranyar, Holywings Kemang kembali disegel pada Minggu (5/9/2021) malam, menyusul membeludaknya pengunjung. Menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.

"Jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis beleid itu.

Sejak disegel semalam hingga saat ini, denda yang diamanatkan oleh regulasi itu belum dijatuhi oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Holywings Kemang.

Namun, Satpol PP sedang mempertimbangkan untuk melakukan hal itu. "Iya ini (pelanggaran) yang terulang. Sudah kedua kali lebih," kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, kepada wartawan pada Senin (6/9/2021).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest