Follow Us

Terus Dituding Pansos, Ayu Thalia Pamer Foto Surat Kuasa Pengacara, Potret Terkini Thata Anma Banjir Hujatan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 01 September 2021 | 09:07
Ayu Thalia alias Thata Anma pamer foto surat kuasa kepada pengacaranya. Potret terkini Thata Anma banjir hujatan.
Instagram

Ayu Thalia alias Thata Anma pamer foto surat kuasa kepada pengacaranya. Potret terkini Thata Anma banjir hujatan.

Fotokita.net - Selebgram Ayu Thalia terus-menerus dituding melakukan panjat sosial alias pansos usai membuat laporan ke polisi atas dugaan penganiayaan dari Nicholas Sean Purnama. Kini, Ayu Thalia alias Thata Anma pamer foto surat kuasa kepada pengacaranya. Potret terkini Thata Anma banjir hujatan.

Konflik Ayu Thalia dan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok semakin menghangat. Mendapat kabar selebgram itu membuat laporan atas dugaan tindakan penganiayaan, Nicholas Sean tak tinggal diam.

Laporan dari Ayu Thalia itu dilayangkan di Polsek Penjaringan. Ayu melaporkan Nicholas Sean atas dugaan pelanggaran tindakan di Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Di dalam isi laporan polisi itu, Ayu menyatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Ayu dan Sean disebut-sebut pernah menjalin hubungan asmara. Saat membahas hubungan mereka di kawasan Pluit itu, di situlah Ayu merasa mendapat kekerasan dari Nicholas Sean.

Baca Juga: BIkin Curiga Hapus Foto Mesra Bareng Anak Ahok, Rupanya Ayu Thalia Alias Thata Anma Pamer Potret Dekat Atta Halilintar

Karena kekerasan yang dialami Ayu, ia berobat di RS Atmajaya dan membuat laporan ke Polsek Penjaringan.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan Ayu Thalia yang ditujukan pada Nicholas Sean.

Laporan Ayu Thalia tersebut direspon pihak Nicholas Sean melalui kuasa hukumya Ahmad Ramzy.

Ramzy malah menduga, pelaporan penganiayaan tersebut hanya sekadar untuk popularitas semata alias panjat sosial (pansos).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest