Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin (2/8/2021).
Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Sebelum penetapan anak Akidi Tio sebagai tersangka, anak buah Presiden Jokowi sudah buka suara.
KepalaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertanggung jawab langsung kepada Jokowisudah memperingkatkan bahwa semestinya sumbangan seperti itu bisa dikoordinasikan dengan PPATK sebelum mempublikasikan aksi sosial ini.
"Untuk ke depannya menangani pemberian sumbangan seperti ini mestinya para pihak koordinasi dulu dengan PPATK sebelum mempublikasikan sumbangan-sumbangan seperti itu, kita kan bisa periksa dulu untuk memastikan kredibilitas setiap calon penyumbang dan menghindari spekulasi di masyarakat," kata Dian dilansir CNBC Indonesia, Senin (2/8/2021).
"Takut nya kalau tidak bisa terealisir, kan malah bisa mengganggu nama baik orang/lembaga yang terkait atau Pemerintah. Mudah-mudahan saja bisa terealisir ya," katanya.
Dari profil keluarga ini, jika ditelusuri dari jejak digitalnya, belum jelas sebagai pengusaha apa almarhum Akidi Tio. Namun secara gambaran besarnya, Akidi Tio merupakan pengusaha kontraktor, kontainer, dan besi.
Irjen Eko Indra Heri mengaku mengenal keluarga Akidi Tio saat dirinya bertugas di Aceh Timur. Saat itu Eko menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
"Kebetulan saya Kasat Serse (Kasat Reskrim) di sana. Kemudian saya pindah tugas di Palembang," katanya.
Setelah berdinas di Palembang, mantan Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) tersebut bertemu kembali dengan Akidi. Sayangnya, Eko mendapat kabar Akidi telah wafat setelah lama tidak berkomunikasi.
"Saya bertemu dengan almarhum Pak Akidi di Jalan Veteran (Palembang). Beberapa kali saya lewat rumah lama, ternyata beliau telah meninggal di Medan," katanya.