Info dari polisi Heriyanti ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.
Heriyanti dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dan tiba sekitar pukul 13.14. Heriyanti mengenakan batik biru dan celana hitam.
Heriyanti langsung dibawa masuk ke dalam ruangan lantai dua Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel. Disebut-sebut uang sumbangan tersebut tak ada.
Rupanya dari hasil penyelidikan polisi, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.
Ratno menjelaskan, Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan. Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul komitmen itu (bantuan), tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan," ujarnya.
"Secara garis besar, nanti akan disampaikan di Polda," ujar dia.