Follow Us

Wajib Tahu, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Diterapkan di Jakarta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 26 Juli 2021 | 09:52
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.
Instagram

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

- Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Sektor kritikal: a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban. Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Sektor kritikal: a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastruktur publik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

- Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 8 Agustus, Indonesia Telan Pil Pahit

Suasana pasar Tanah Abang, Jakarta tampak sepi di tengah penyebaran Covid-19. Pedagang menolak PPKM Darurat diperpanjang.
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO via BBC Indonesia

Suasana pasar Tanah Abang, Jakarta tampak sepi di tengah penyebaran Covid-19. Pedagang menolak PPKM Darurat diperpanjang.

- Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest