Follow Us

Wajib Tahu, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Diterapkan di Jakarta

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 26 Juli 2021 | 09:52
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.
Instagram

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

Fotokita.net - Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali. Di dalamnya, DKI Jakarta termasuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 yang diterapkan di Jakarta.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyampaikan secara langsung keputusan PPKM Level 4 diperpanjang. Keputusan ini amat dinantikan masyarakat, sebab aturan di dalamnya akan mengatur bagaimana warga beraktivitas sehari-hari di masa pandemi.

Dalam keputusan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa Bali juga menyertakan pemberlakukan PPKM Level 4 Jakarta (PPKM Jakarta diperpanjang).

Di dalam PPKM Level 4, terdapat sejumlah perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Artinya Ini, Berikut Penjelasan Lengkap Aturannya

Hal itu dikarenakan secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama. Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelum keputusan perpanjangan PPKM Level 4, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Level 4 yang diterapkan di Jakarta

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100 persen

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest