Follow Us

PPKM Level 4 Artinya Ini, Berikut Penjelasan Lengkap Aturannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 26 Juli 2021 | 08:39
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan kepolisian. PPKM Level 4 artinya ini.
instagram/@TMCPoldametro

Ilustrasi penyekatan yang dilakukan kepolisian. PPKM Level 4 artinya ini.

Fotokita.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus. PPKM Level 4 artinya ini, berikut penjelasan lengkap aturannya.

Pemerintah secara resmi memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa Bali guna menekan kenaikan kasus positif virus corona (Covid-19).

Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Dalam pidatonya yang diunggah melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan, "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021."

PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan. Hal ini dikarenakan secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Makan di Warung

Dalam aturan PPKM Level 4, ada beberapa perubahan perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima.

Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Pada aturan PPKM Level 4 artinya, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest