Sementara itu, dikutip dari Flagpolestec, penyalahgunaan bendera untuk tipu muslihat semacam itu nantinya dapat dihukum berdasarkan hukum internasional.
Adapun penyalahgunaan fungsi bendera putih semacam itu termasuk dalam kejahatan perang.
Baca Juga: Pedagang Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Jawaban Luhut
(*)