Follow Us

7 Foto Barbie Aceh Herlin Kenza Bareng Artis Kondang, Ulahnya Bikin 2 Anggota TNI Dapat Sanksi Berat

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 24 Juli 2021 | 20:59
Selebgram Aceh Herlin Kenza bareng Ayu Ting Ting. Karena ulahnya, 2 anggota TNI dapat sanksi berat.
Instagram

Selebgram Aceh Herlin Kenza bareng Ayu Ting Ting. Karena ulahnya, 2 anggota TNI dapat sanksi berat.

Fotokita.net - Herlin Kenza yang dijuluki Barbie Aceh menjadi sorotan. Karena ulahnya, 2 anggota TNI dapat sanksi berat. Ini 7 foto selebgram Herlin Kenza bareng artis kondang.

Video selebgram Aceh Herlin Kenza viral di media sosial. Herlin mengunggah sendiri video itu di akun Instagramnya dan TikTok.

Setelah viral, video itu dihapus. Terlihat di video dia datang dengan mobil Alphard dan dikawal aparat keamanan.

Ratusan massa menyambutnya yang berjalan di karpet merah bak artis. Mereka berdesakan dan tidak mengenakan masker.

Atas ulahnya itu Herlin Kenza dan pemilik Toko Wulan Kokula, Koko, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, empat hari lalu.

Keduanya dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan RI. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam siaran persnya, Sabtu (24/7/2021), menyebutkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Lhokseumawe. Polisi menemukan bukti keduanya melanggar kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: 7 Foto Kece Windy Cantika Aisah, Penampilannya Bikin Pangling di Luar Arena, Pernah Dapat Uang Puluhan Juta dari Ridwan Kamil

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP,” terang Winardy.

Dia menyebutkan, polisi sudah mengantongi semua keterangan saksi dan tersangka, termasuk ahli hukum pidana.

Selain itu, Toko Wulan Kokula Lhokseumawe, per 23 Juli 2021 sore, sudah disegel hingga batas waktu tidak ditentukan. “Sudah dipasang garis polisi dan cap segel kemarin sore,” katanya.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest