Follow Us

Pedagang Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Jawaban Luhut

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 19 Juli 2021 | 10:20
Suasana pasar Tanah Abang, Jakarta tampak sepi di tengah penyebaran Covid-19. Pedagang menolak PPKM Darurat diperpanjang.
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO via BBC Indonesia

Suasana pasar Tanah Abang, Jakarta tampak sepi di tengah penyebaran Covid-19. Pedagang menolak PPKM Darurat diperpanjang.

Fotokita.net - Pedagang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beri jawaban ini.

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai koordinator pelaksana kebijakan PPKM Darurat, Jokowi telah menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial kepada masyarakat menengah bawah selama kebijakan ini.

Pandemi virus corona telah berlangsung hampir satu setengah tahun. Bukan mereda, virus corona malah bermutasi dan semakin banyak menginfeksi masyarakat.

Akibatnya, pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali selama 17 hari.

Baca Juga: Foto Terkini Pemilik Kafe yang Langgar PPKM Darurat Usai Bebas dari Bui, Ahli Sebut Pelaku Tak BIsa Dipenjara

Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatakan mereka menolak dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, PPKM Darurat akan kembali menjatuhkan UMKM yang kini tengah berjuang untuk bertahan.

"Jadi bisa kembali hancur lebur UMKM-nya. Itulah konsekuensi yang diambil pemerintah yang mengutamakan kesehatan. Seharusnya kesehatan dan ekonomi berjalan seiringan," kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan PPKM darurat bisa kembali "menghancurleburkan" UMKM yang saat ini tengah berjuang bangkit dan bertahan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest