Dalam Kepgubnya, Anies menetapkan pemberlakuan PPKM Level 4 sampai tanggal 25 Juli.
Baca Juga: Alhamdulillah PPKM Darurat Dihapus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4
Keputusan ini searah dengan keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM di kawasan Jawa-Bali.
"Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7).
Anies juga menuliskan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi akan merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam lampiran aturannya tak ada yang berubah. Sektor non-esensial masih harus bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial dan kritikal boleh beroperasi secara terbatas dengan batas maksimal kapasitas.
Rincian PPKM level 4 adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)
Baca Juga: Aturan Baru, Simak Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali
- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan: