Follow Us

youtube_channeltwitter

Anies Baswedan Terapkan PPKM Level 4 di Jakarta, Fotografer Telan Pil Pahit

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 Juli 2021 | 14:38
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.
Instagram

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

Dalam Kepgubnya, Anies menetapkan pemberlakuan PPKM Level 4 sampai tanggal 25 Juli.

Baca Juga: Alhamdulillah PPKM Darurat Dihapus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4

Keputusan ini searah dengan keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM di kawasan Jawa-Bali.

"Menetapkan PPKM Level 4 COVID-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7).

Anies juga menuliskan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi akan merujuk pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam lampiran aturannya tak ada yang berubah. Sektor non-esensial masih harus bekerja dari rumah. Sedangkan sektor esensial dan kritikal boleh beroperasi secara terbatas dengan batas maksimal kapasitas.

Rincian PPKM level 4 adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)

Baca Juga: Aturan Baru, Simak Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular

x