Follow Us

Aturan Baru, Simak Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 21 Juli 2021 | 10:22
Ilustrasi penyekatan saat PPKM darurat. Kini, aturan baru menyebutkan PPKM Level 3-4.
@TMCPoldaMetro

Ilustrasi penyekatan saat PPKM darurat. Kini, aturan baru menyebutkan PPKM Level 3-4.

Fotokita.net - Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun, aturan baru menyebutkan kata darurat dihilangkan dan diganti dengan istilah PPKM level 3-4.

Penerapan istilah PPKM level 3-4 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru dikeluarkan, yakni bernomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dari Inmendagri itu, dijelaskan bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa - Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4. Daerah-daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Jokowi Ambil Keputusan Ini, Foto Bendera Putih Pengusaha Disorot

Sebuah daerah, misalnya, masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Kemudian, sebuah daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Perubahan sebutan atau istilah untuk pembatasan mobilitas masyarakat atau upaya penanggulangan Covid-19 bukan hal baru. Dalam setahun terakhir ini pemerintah gemar menggunakan berbagai istilah pembatasan. Beberapa diantaranya ialah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pada 17 April 2021 yang sempat diperluas menjadi PSBB Jawa-Bali. Kemudian ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Lalu berikutnya ada sebutan baru lagi, yakni PPKM Mikro yang dianut pada Februari 2021. Seiring semakin melonjaknya kasus Covid-19 usai Lebaran 2021, pemerintah memutuskan mengambil langkah PPKM Darurat.

Baca Juga: Pedagang Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Jawaban Luhut

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest