Fotokita.net - Pemerintah secara resmi telah menghapus istilahPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Sebagai gantinya, pemerintah memilih istilah PPKM Level 4. Berikut aturan lengkapnya.
Pemakaian istilah PPKM Level 4 tertuang dalamInstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melalui Inmendagri,penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu (21/7/2021).
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.
Baca Juga: Aturan Baru, Simak Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali
Instruksi diberikan khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota. Instruksi khusus diberikan kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa Bali.
Misalnya untuk Gubernur DKI Jakarta untuk 4 wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yakni :Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung; dan