Follow Us

Anies Baswedan Terapkan PPKM Level 4 di Jakarta, Fotografer Telan Pil Pahit

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 Juli 2021 | 14:38
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.
Instagram

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota. Fotografer pun telan pil pahit.

1. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

2. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial: a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan c. perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Jokowi Ambil Keputusan Ini, Foto Bendera Putih Pengusaha Disorot

Sementara pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan supermarket dan pasar swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Usaha restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya juga hanya boleh melakukan layanan pesan antar atau take away.

Kegiatan ibadah juga dilakukan di rumah selama penerapan PPKM. Sedangkan sektor transportasi dan kesehatan dibuka 100%.

Dalam lampiran itu juga disebutkan tempat rekreasi dan wisata ditutup sementara. Begitu pula dengan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditiadakan. Dengan demikian fotografer yang biasa mencari nafkah di bidang pernikahan harus menelan pil pahit.

Baca Juga: 7 Foto Kenangan Alino Octavian Bareng Keluarga, Pemain Sinetron Suara Hat Istri Rela Lakukan Hal Sepele Demi Penggemar

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest