Follow Us

Foto Lawas Satpol PP Pemukul Wanita Hamil Banjir Hujatan, Keluarganya Kini Terima Pil Pahit

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 20 Juli 2021 | 10:11
Mardani Hamdan, Satpol PP yang memukul wanita hamil (kanan) terus mendapat hujatan di media sosial. Foto lawasnya dirundung habis-habisan.
Instagram

Mardani Hamdan, Satpol PP yang memukul wanita hamil (kanan) terus mendapat hujatan di media sosial. Foto lawasnya dirundung habis-habisan.

Baca Juga: 7 Foto Mesra Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin, Suami Uut Permatasari yang Tindak Tegas Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil

Mardani Hamdan, Satpol PP yang memukul wanita hamil terus mendapat hujatan di media sosial. Foto lawasnya dirundung habis-habisan.
Instagram

Mardani Hamdan, Satpol PP yang memukul wanita hamil terus mendapat hujatan di media sosial. Foto lawasnya dirundung habis-habisan.

Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan resmi mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. Adnan juga turut menegur Pj Sekda Gowa Kamsina berkaitan dengan pemukulan yang dilakukan Mardani.

"PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa," ujar Adnan dalam postingan akun Instagram pribadinya, Sabtu (1/7/2021). Humas Pemkab Gowa telah mengizinkan detikcom untuk mengutip pernyataan Adnan tersebut.

Adnan mengatakan pencopotan dilakukan karena Mardani terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ungkap Adnan.

Baca Juga: Foto Tampang Oknum Satpol PP yang Ditindak Tegas Suami Uut Permatasari Usai Pukul Wanita Hamil

Video rekaman oknum Satpol PP yang memukul wanita hamil, Mardani Hamdan.
Istimewa

Video rekaman oknum Satpol PP yang memukul wanita hamil, Mardani Hamdan.

Adnan juga menegaskan telah menyerahkan proses hukum pidana Mardani ke Polres Gowa.

Jika nantinya Mardani divonis pengadilan dan berstatus inkrah, maka eks Sekretaris Satpol PP Gowa itu bisa saja mendapatkan hukuman tambahan dari Pemkab Gowa seperti diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Setelah kasus Mardani viral, netizen pun mencari jejak digital oknum Satpol PP Gowa itu.

Mardani Hamdan cukup aktif di media sosial. Dia memiliki akun Instagram bernama @m.sijaya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest