Fotokita.net - Pemilik kafe di Tasikmalaya, Jawa Barat yang melanggar aturan PPKM Darurat akhirnya bebas dari bui. Ahli hukum sempat menyebut pelaku pelanggaran PPKM Darurat tak bisa dipenjara.
Pelaku pelanggaranpemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya menarik perhatian publik. Pelaku pelanggaran PPKM Darurat yang bernamaAsep Lutpi Suparman (23) memilih menjalani kurungan selama 3 hari di dalam bui.
Dalamtindak pidana ringan (tipiring) kasus pelanggaran PPKM Darurat, Asep terbukti bersalah menyalahi aturan berlaku. Pemilik kafe Look Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ini masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) dan bebas, Minggu (18/7/2021).
Asep divonis denda Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan, karena kafe miliknya terjaring razia, buka melebihi batas waktu pukul 20.00.
Karena merasa tak punya uang, Asep akhirnya nekat memilih kurungan tiga hari.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli? Luhut: Saya Mohon Kerja Sama Seluruh Masyarakat
Selama berada di dalam lapas, Asep mengaku mendapat perlakuan yang baik dari petugas lapas, walau selama lima menit sempat disatukan dengan narapidana umum.
Namun Asep akhirnya memberikan penilaian usai dibui selama tiga hari.Menurutnya, lebih baik membayar denda daripada harus dikurung.
"Ternyata setelah saya menjalani kurungan tiga hari, sebaiknya memilih denda saja, walau sebenarnya saya diperlakukan baik di lapas. Tapi tetap tidak betah," kata Asep, beberapa saat setelah ke luar lapas, Minggu (18/7/2021).
Yang lebih baik lagi, kata Asep, adalah mematuhi segala aturan PPKM Darurat agar tidak terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
"Harus bayar denda Rp 5 juta terasa menyesakkan. Memilih dikurung tiga hari pun ternyata tidak enak. Jadi yang paling enak adalah mematuhi aturan saja," kata Asep.