Follow Us

Foto Terkini Pemilik Kafe yang Langgar PPKM Darurat Usai Bebas dari Bui, Ahli Sebut Pelaku Tak BIsa Dipenjara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 19 Juli 2021 | 09:20
Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).
Tribun Jabar

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).

Fotokita.net - Pemilik kafe di Tasikmalaya, Jawa Barat yang melanggar aturan PPKM Darurat akhirnya bebas dari bui. Ahli hukum sempat menyebut pelaku pelanggaran PPKM Darurat tak bisa dipenjara.

Pelaku pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya menarik perhatian publik. Pelaku pelanggaran PPKM Darurat yang bernama Asep Lutpi Suparman (23) memilih menjalani kurungan selama 3 hari di dalam bui.

Dalam tindak pidana ringan (tipiring) kasus pelanggaran PPKM Darurat, Asep terbukti bersalah menyalahi aturan berlaku. Pemilik kafe Look Up di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ini masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) dan bebas, Minggu (18/7/2021).

Asep divonis denda Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan, karena kafe miliknya terjaring razia, buka melebihi batas waktu pukul 20.00.

Karena merasa tak punya uang, Asep akhirnya nekat memilih kurungan tiga hari.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli? Luhut: Saya Mohon Kerja Sama Seluruh Masyarakat

Selama berada di dalam lapas, Asep mengaku mendapat perlakuan yang baik dari petugas lapas, walau selama lima menit sempat disatukan dengan narapidana umum.

Namun Asep akhirnya memberikan penilaian usai dibui selama tiga hari. Menurutnya, lebih baik membayar denda daripada harus dikurung.

"Ternyata setelah saya menjalani kurungan tiga hari, sebaiknya memilih denda saja, walau sebenarnya saya diperlakukan baik di lapas. Tapi tetap tidak betah," kata Asep, beberapa saat setelah ke luar lapas, Minggu (18/7/2021).

Yang lebih baik lagi, kata Asep, adalah mematuhi segala aturan PPKM Darurat agar tidak terjaring razia Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.

"Harus bayar denda Rp 5 juta terasa menyesakkan. Memilih dikurung tiga hari pun ternyata tidak enak. Jadi yang paling enak adalah mematuhi aturan saja," kata Asep.

Karena itu, Asep berharap kepada sesama pelaku UMKM kuliner seperti dirinya, patuhilah aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat Dilengkapi Tips Cek Penerima Bantuan Melalui Online

Asep Lutpi Suparman (23) (kiri), didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), saat menunggu masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Tribun Jabar/Firman Suryaman

Asep Lutpi Suparman (23) (kiri), didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), saat menunggu masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

"Pelajaran yang saya dapat adalah lebih baik mematuhi segala aturan PPKM darurat. Karena, kan, sebenarnya itu demi kebaikan warga juga," ujar Asep.

Sebelumnya, ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Darurat tak bisa dipenjara. Sebab, pelanggar PPKM tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Ya (pelanggar tidak bisa dipidana) karena istilah yang digunakan itu PPKM, bukan karantina. Jadi menurut hukum pidana, para pelanggar tidak bisa dikenakan UU Karantina," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Pada dasarnya, lanjut dia, PPKM Darurat serupa dengan karantina wilayah. Hanya saja, menurut Fickar, pemerintah enggan menggunakan istilah karantina dan memilih menggunakan istilah PSBB dan PPKM.

"PPKM itu sebenarnya karantina wilayah, tetapi pemerintah tidak mau menggunakan istilah itu karena jika istilah karantina yang digunakan berdasarkan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah, maka mengandung konsekuensi pemerintah harus menanggung seluruh kebutuhan dasar masyarakat, karena itu digunakan istilah PPKM," kata Fickar.

Baca Juga: Foto Ibu Irwansyah Gendong Ukkasya Curi Perhatian, Ini Pesan Haru Mertua Zaskia Sungkar untuk Cucu Kesayangannya

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).
Tribun Jabar/Firman Suryaman

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).

Dia menilai, untuk PPKM Darurat ini, tidak jelas regulasinya. Sanksi yang diberikan kepada mereka yang tak patuh pun tak dijelaskan secara rinci.

"Tidak jelas apa sanksinya bagi pelanggar. Kalau melanggar UU Karantina Kesehatan jelas bagi nahkoda, penerbang, dan pengemudi yang melanggar ancamannya maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 15 miliar. Bagi perorangan ancamannya 1 tahun denda Rp 100 juta," kata Fickar.

Senada dengan Fickar, Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut pelanggar PPKM Darurat tak semestinya dipidana. Menurut dia, jika memang diperlukan sanksi bagi mereka yang tak patuh, lebih baik dikenakan sanksi yang ringan.

"Sanksi tidak perlu terlalu berat. Pidana badan akan memberatkan beban negara, sanksi finansial seperti denda akan memberatkan masyarakat. Yang diperlukan adalah penerapan sanksi yang konsisten," ujar Agustinus.

Dia menilai sanksi denda lebih baik bagi mereka yang melanggar ketimbang sanksi pidana. Namun besaran denda yang harus dikenakan kepada pelanggar harus memperhatikan ekonomi pelanggar.

"Denda merupakan sanksi yang lebih baik, besarannya perlu memperhatikan kemampuan pelanggar. Sekali lagi, yang terpenting diterapkan atau ditegakkan secara konsisten," kata Agustinus.

Baca Juga: Punya Hobi Pamer Foto Aspri Cantik, Hotman Paris Dimintai Ongkos Pulang Saat Buka Bantuan Hukum Gratis

Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN

Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest