Senada dengan Fickar, Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut pelanggar PPKM Darurat tak semestinya dipidana. Menurut dia, jika memang diperlukan sanksi bagi mereka yang tak patuh, lebih baik dikenakan sanksi yang ringan.
"Sanksi tidak perlu terlalu berat. Pidana badan akan memberatkan beban negara, sanksi finansial seperti denda akan memberatkan masyarakat. Yang diperlukan adalah penerapan sanksi yang konsisten," ujar Agustinus.
Dia menilai sanksi denda lebih baik bagi mereka yang melanggar ketimbang sanksi pidana. Namun besaran denda yang harus dikenakan kepada pelanggar harus memperhatikan ekonomi pelanggar.
"Denda merupakan sanksi yang lebih baik, besarannya perlu memperhatikan kemampuan pelanggar. Sekali lagi, yang terpenting diterapkan atau ditegakkan secara konsisten," kata Agustinus.

Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
(*)