Follow Us

Foto Terkini Pemilik Kafe yang Langgar PPKM Darurat Usai Bebas dari Bui, Ahli Sebut Pelaku Tak BIsa Dipenjara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 19 Juli 2021 | 09:20
Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).
Tribun Jabar

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).

Senada dengan Fickar, Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut pelanggar PPKM Darurat tak semestinya dipidana. Menurut dia, jika memang diperlukan sanksi bagi mereka yang tak patuh, lebih baik dikenakan sanksi yang ringan.

"Sanksi tidak perlu terlalu berat. Pidana badan akan memberatkan beban negara, sanksi finansial seperti denda akan memberatkan masyarakat. Yang diperlukan adalah penerapan sanksi yang konsisten," ujar Agustinus.

Dia menilai sanksi denda lebih baik bagi mereka yang melanggar ketimbang sanksi pidana. Namun besaran denda yang harus dikenakan kepada pelanggar harus memperhatikan ekonomi pelanggar.

"Denda merupakan sanksi yang lebih baik, besarannya perlu memperhatikan kemampuan pelanggar. Sekali lagi, yang terpenting diterapkan atau ditegakkan secara konsisten," kata Agustinus.

Baca Juga: Punya Hobi Pamer Foto Aspri Cantik, Hotman Paris Dimintai Ongkos Pulang Saat Buka Bantuan Hukum Gratis

Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN

Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest