Follow Us

Foto Terkini Pemilik Kafe yang Langgar PPKM Darurat Usai Bebas dari Bui, Ahli Sebut Pelaku Tak BIsa Dipenjara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 19 Juli 2021 | 09:20
Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).
Tribun Jabar

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).

Karena itu, Asep berharap kepada sesama pelaku UMKM kuliner seperti dirinya, patuhilah aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat Dilengkapi Tips Cek Penerima Bantuan Melalui Online

Asep Lutpi Suparman (23) (kiri), didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), saat menunggu masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Tribun Jabar/Firman Suryaman

Asep Lutpi Suparman (23) (kiri), didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), saat menunggu masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).

"Pelajaran yang saya dapat adalah lebih baik mematuhi segala aturan PPKM darurat. Karena, kan, sebenarnya itu demi kebaikan warga juga," ujar Asep.

Sebelumnya, ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Darurat tak bisa dipenjara. Sebab, pelanggar PPKM tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Ya (pelanggar tidak bisa dipidana) karena istilah yang digunakan itu PPKM, bukan karantina. Jadi menurut hukum pidana, para pelanggar tidak bisa dikenakan UU Karantina," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Pada dasarnya, lanjut dia, PPKM Darurat serupa dengan karantina wilayah. Hanya saja, menurut Fickar, pemerintah enggan menggunakan istilah karantina dan memilih menggunakan istilah PSBB dan PPKM.

"PPKM itu sebenarnya karantina wilayah, tetapi pemerintah tidak mau menggunakan istilah itu karena jika istilah karantina yang digunakan berdasarkan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah, maka mengandung konsekuensi pemerintah harus menanggung seluruh kebutuhan dasar masyarakat, karena itu digunakan istilah PPKM," kata Fickar.

Baca Juga: Foto Ibu Irwansyah Gendong Ukkasya Curi Perhatian, Ini Pesan Haru Mertua Zaskia Sungkar untuk Cucu Kesayangannya

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).
Tribun Jabar/Firman Suryaman

Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Look Up, keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, setelah menjalani kurungan tiga hari, Minggu (18/7/2021).

Dia menilai, untuk PPKM Darurat ini, tidak jelas regulasinya. Sanksi yang diberikan kepada mereka yang tak patuh pun tak dijelaskan secara rinci.

"Tidak jelas apa sanksinya bagi pelanggar. Kalau melanggar UU Karantina Kesehatan jelas bagi nahkoda, penerbang, dan pengemudi yang melanggar ancamannya maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 15 miliar. Bagi perorangan ancamannya 1 tahun denda Rp 100 juta," kata Fickar.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest