Baca Juga: 6 Potret Pilu Kematian Akibat Covid-19, Menkes Budi Gunadi: Biarkan Virusnya Menular...
SE tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
"Benar SE tersebut dari Kemenkes," ujar Maxi, dilansir Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Heboh Obat Cacing untuk Covid-19, Ternyata Corona Hilang Cuma dengan Terapi Sederhana Ini

Musisi Addie MS saat mendapatkan vaksinasi Covid-19. Cuma pakai KTP kita sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di mana saja. Ini cara daftarnya.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:
- TNI
- Polri
- Organisasi masyarakat
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes.
Baca Juga: Dijamin Nyesal Baru Tahu Sekarang, Bahaya Makan Gorengan Musnah Cuma dengan Cara Gampang Ini