Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatanberencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari. Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.
Pemerintah terus menggenjot percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Salah satu yang dilakukan yakni dengan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum.

Cuma pakai KTP kita sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di mana saja. Ini cara daftarnya.
Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dibuka mulai Juli 2021. Vaksinasi tersebut terbuka untuk 33 provinsi di Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum bisa diikuti di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi.
Adapun syaratnya adalah berusia 18 tahun ke atas dan menunjukkan KTP. Namun mempertimbangkan ketersediaan vaksin di daerah.
Baca Juga: Malas Bersihkan 9 Perabotan Dapur Ini Setiap Selesai Masak, Nyawa Penghuni Rumah Jadi Taruhannya
"Semua provinsi, tapi tentunya disesuaikan dengan vaksin yang tersedia ya," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Adapun cara mendaftarnya bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara offline, kata dia, masyarakat bisa langsung datang ke fasyankes.
"Bisa walk in di fasyankes atau loket.com atau nanti di-flyer-flyer," tuturnya.