Follow Us

Satu Indonesia Tertipu, Angelina Sondakh Bebas Pada Tahun Ini, Begini Faktanya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 19 Juni 2021 | 10:16
Angelina Sondakh dikabarkan bebas dari penjara. Ternyata begini fakta sebenarnya.
Istimewa

Angelina Sondakh dikabarkan bebas dari penjara. Ternyata begini fakta sebenarnya.

Fotokita.net - Artis sekaligus politisi Angelina Sondakh dikabarkan bebas dari penjara. Ternyata begini fakta sebenarnya.

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan hingga kini masih menjalani hukuman.

Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca Juga: Potret Pilu Keanu Massaid, Lulus SD Tanpa Sosok Orangtua, Ayah Meninggal Dunia Hingga Ibu Masuk Penjara

Angelina Sondakh kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim malah memperkuat hukuman Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh.

Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah ketika Angelina Sondakh ajukan kasasi.

Baca Juga: Foto Wisuda SD Bikin Terharu, Anak Bungsu Adjie Massaid Cuma Mau Ini Saat Angelina Sondakh Bebas dari Bui

Bahkan, vonisnya malah jadi tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baru-baru ini kabar Angelina Sondakh bebas beredar luas di publik. Wartawan dari sejumlah media mencari tahu fakta sebenarnya. Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti menjelaskan lebih jauh terkait kabar yang menyebut mantan Putri Indonesia tersebut telah menghirup udara bebas.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest