Follow Us

Menteri Jokowi Terapkan PPKM Mikro, Negara Tetangga Indonesia Lockdown Total, Pemerintahnya Siapkan Dana Rp 138 Triliun

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 02 Juni 2021 | 10:55
Indonesia memberlakukan PPKM berskala mikro  1 - 14 Juni 2021, negara tetangganya menerapkan lockdown total.
Kolase

Indonesia memberlakukan PPKM berskala mikro 1 - 14 Juni 2021, negara tetangganya menerapkan lockdown total.

Fotokita.net - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Menteri Jokowi ini mengumumkan keputusan itu melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Airlangga, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), penerapan PPKM mikro ini berbeda dengan yang sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Saat ini, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.

Airlangga menyebut ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Dengan demikian, 34 provinsi Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.

"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Foto Bupati Alor Tunjuk-tunjuk Staf Mensos Risma Viral, Begini Fakta Sebenarnya

Dengan penambahan 4 provinsi, artinya PPKM mikro ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Airlangga mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sebab pandemi Covid-19 di Tanah Air belum cukup terkendali.

Airlangga menyampaikan, ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU di sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional. Namun, secara nasional masih berada di angka aman, yaitu 31 persen. "Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen," ujar Airlangga.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest