Follow Us

Menteri Jokowi Terapkan PPKM Mikro, Negara Tetangga Indonesia Lockdown Total, Pemerintahnya Siapkan Dana Rp 138 Triliun

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 02 Juni 2021 | 10:55
Indonesia memberlakukan PPKM berskala mikro  1 - 14 Juni 2021, negara tetangganya menerapkan lockdown total.
Kolase

Indonesia memberlakukan PPKM berskala mikro 1 - 14 Juni 2021, negara tetangganya menerapkan lockdown total.

Baca Juga: Foto Ustaz Abdul Somad Ditangkap Polisi Beredar, Ini Fakta Sebenarnya

Airlangga juga menyampaikan bahwa Indonesia perlu mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran. "Yang perlu diperhatikan adalah dalam siklus 4-5 minggu ke depan," ucap Airlangga. Hal ini berkaca pada libur Natal 2020, terdapat kenaikan kasus yang puncaknya pada 5 Februari 2021.

Begitu pula data teranyar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat dalam sepekan terakhir atau pada periode 24-30 Mei 2021 terjadi penambahan kumulatif kasus positif mingguan mencapai 40.821 kasus.

Data harian terakhir yang dirilis Satgas pada Senin (31/5) mencatat penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 5.662 orang.

Baca Juga: Maaf! Gaji Ke-13 PNS 2021 Batal Cair 1 Juni, Kemenkeu Ungkap Jadwal Pembayarannya

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.

Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 5.121 kasus, dan kasus meninggal 174 kasus baru.

Sehingga secara kumulatif, sebanyak 1.821.703 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah itu 1.669.119 orang dinyatakan pulih, 102.006 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 50.578 orang meninggal dunia.

Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021. Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 1 Juni 2021:

Baca Juga: Foto Harun Al Rasyid, Penyelidik KPK yang Paling Diwaspadai Firli Bahuri, Ini Fakta Sebenarnya

- Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

- Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest