Follow Us

Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 01 Juni 2021 | 14:58
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Berikut syarat naik pesawat terbaru periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, yang diresmikan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.
(SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA)

Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Berikut syarat naik pesawat terbaru periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, yang diresmikan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Fotokita.net - Berikut syarat naik pesawat terbaru periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, yang diresmikan berlaku di 34 provinsi di Indonesia.

Kasus positif Covid-19 yang kembali melonjak telah mendorong pemerintah untuk kembali memberlakukan PPKM Mikro untuk periode 1-14 Juni 2021.

PPKM Mikro ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto telah menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juni, Segini Besaran yang Masuk Rekening Abdi Negara

“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021).

Airlangga mengungkapkan, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Kembalikan Foto yang Terhapus dari Kartu Memori, Cuma 5 Menit!

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

Untuk itu, selama PPKM Mikro 1-14 Juni 2021, apabila warga ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara wajib mempelajari aturan terbaru.

Baca Juga: Cair 1 Juni 2021, Ini Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Diterima Tanpa Tukin

Aturan terbaru itu memuat syarat naik pesawat yang wajib dipatuhi masyarakat.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest