Follow Us

Profil Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Habib Rizieq, Ternyata Pemilik Pesantren

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Mei 2021 | 18:37
Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Kolase

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Fotokita.net - Berikut profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab di penjara. Ternyata, Suparman Nyompa pemilik pondok pesantren di Sulawesi Selatan.

Suparman Nyompa, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membacakan vonis 8 tahun penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Suparman Nyompa membacakannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Suparman Nyompa.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Soal Kerumunan, Habib Rizieq Malah Tuding Ahok dan Raffi Ahmad, Ini Alasan Mantan Pemimpin FPI

Menurut hakim, Habib Rizieq terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq dan seluruh terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinya tersebut di Petamburan.

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Dalam persidangan, sejumlah kesaksian memberatkan Rizieq mulai dari acara di Petamburan yang tidak berizin, menimbulkan massa yang tidak melaksanakan prokes, hingga peningkatan kasus Covid-19 pasca kerumunan di Petamburan.

Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono, memberi kesaksian yang memberatkan Rizieq di mana ia mengatakan bahwa terdakwa mengajak simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan.

Baca Juga: Lolos dari Ancaman Penjara Paling Bengis di Dunia, Ustaz Kondang yang Baru Hirup Udara Bebas Ini Mendadak Didatangi Petinggi TNI, Ada Apa?

Ajakan itu Rizieq lontarkan saat menghadiri acara Maulid Nabi di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.

"Kami disuruh melakukan pengamanan di (acara) Maulid Nabi itu, ada perwakilan dari Wagub DKI, ada ceramah selaku tuan rumah Habib Ali. Ada perwakilan dari Rizieq, beliau juga melakukan ceramah," kata Budi.

"Kami mendengar dari pengeras suara, kami mengenali suara itu suara Habib Rizieq Shihab," ujar Budi.

Baca Juga: Disebut Sering Alami 2 Penyakit Kronis, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Usai Dipindah dari Sel Tahanan Polda Metro: Allahu Akbar!

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Kompas.com

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Petamburan usai dua kegiatan di sana.

"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19). Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," ucap Widyastuti, Senin (26/4/2021).

Sementara itu, ahli Hukum Pidana Agus Surono menilai, ada unsur kesengajaan dari pihak Rizieq yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"(Ada) potensi terjadinya kerumunan dan itu disadari. Itulah yang saya sampaikan, dengan keinsafan tadi," kata Agus, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.

"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Jadi Penghafal Alquran, Adik Syekh Ali Jaber Tersenyum Bahagia Saat Nikahi Wanita Garut Hingga Teruskan Wasiat Sang Kakak

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Istimewa

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang pertama kali digelar pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Disebut Ada Anggota Pengawal Habib Rizieq yang Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi, Respon FPI Langsung Disorot

Dalam sidang ini, Habib Rizieq langsung menghadapi tiga sidang dengan perkara berbeda. Dua perkara di antaranya, sidang Habib Rizieq dipimpin oleh hakim Suparman Nyompa.

Lantas, siapakah Suparman Nyompa?

Dilansir dari Tribunnews, Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012. Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.

Baca Juga: Didengar Ahli Forensik Jebolan FBI, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Rekaman Voice Note Laskar FPI: Ada yang Ketawa...

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Istimewa

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.

Suparman berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Baca Juga: Foto Habib Rizieq Lakukan Ini Saat Diperiksa Penyidik Bikin Gempar, Hotman Paris Banjir Permintaan Jadi Pengacara Imam Besar FPI, Begini Responnya

Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.

Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional". Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.

Baca Juga: Sang Ayah Berani Tindak Tegas Pengawal Habib Rizieq, Sosok Anak Kapolda Metro Jaya Jadi Sorotan, Ternyata Punya Prestasi Jempolan

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest