Follow Us

youtube_channeltwitter

Profil Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Habib Rizieq, Ternyata Pemilik Pesantren

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Mei 2021 | 18:37
Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Kolase

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.

"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Jadi Penghafal Alquran, Adik Syekh Ali Jaber Tersenyum Bahagia Saat Nikahi Wanita Garut Hingga Teruskan Wasiat Sang Kakak

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Istimewa

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang pertama kali digelar pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Disebut Ada Anggota Pengawal Habib Rizieq yang Tertawa-tawa Saat Bentrok dengan Polisi, Respon FPI Langsung Disorot

Dalam sidang ini, Habib Rizieq langsung menghadapi tiga sidang dengan perkara berbeda. Dua perkara di antaranya, sidang Habib Rizieq dipimpin oleh hakim Suparman Nyompa.

Lantas, siapakah Suparman Nyompa?

Dilansir dari Tribunnews, Suparman merupakan pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012. Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami yang menerapkan program belajar gratis.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x