Dengan demikian, transaksi tersebut merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham perseroan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/2020 karena nilai transaksi melebihi 50 persen dari ekuitas perseroan.
Baca Juga: Foto Pilu Bocah Gaza, Terkubur Puing Rumah Hingga Selamat Karena Ini
Ekuitas adalah hak atau kepentingan pemilik perusahaan pada harta perusahaan, mewakili jumlah uang yang akan dikembalikan kepada pemegang saham perusahaan jika semua aset dilikuidasi dan semua hutang perusahaan dilunasi.
Pertagas saat ini dimiliki oleh Perusahaan Gas Negara Tbk. Di mana mayoritas saham PGN yang sebelumnya milik negara kini dialihkan ke PT Pertamina (Persero) atau masuk dalam holding migas.

Puan Maharani bersama Presiden Indonesia ke-5, Megawati Sukarnoputri.
(*)