Follow Us

youtube_channeltwitter

Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 23 Mei 2021 | 08:00
Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.
dok.

Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.

Fotokita.net - Gaji ke-13 PNS 2021 dipastikan cair pada bulan Juni. Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan kenaikan tunjangan janbatan fungsional.

Setelah menerima THR pada Lebaran lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menantikan pencairan gaji ke-13 PNS 2021.

Kepastian gaji ke-13 PNS 2021 cair di bulan Juni sendiri sudah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu saat menggelar jumpa pers.

Meski belum menyebut tanggal secara pasti, Sri Mulyani menjamin pencairan gaji ke-13 PNS 2021 dilakukan pada bulan Juni atau berdekatan dengan waktu tahun ajaran baru bagi siswa sekolah.

Baca Juga: Cair Juni, Cek Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

Bagi pemerintah, pencairan gaji ke-13 PNS 2021 menjadi salah satu bagian penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang masih lesu di tengah masa pandemi yang belum juga berakhir.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 PNS 2021 dapat meningkatkan daya beli para ASN, yang kemudian dapat menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 PNS 2021 diberikan untuk seluruh elemen ASN, sepertiPNS, PPPK, aparat TNI/Polri hingga CPNS dan pensiunan.

Dari sisi aturan, pemerintah telah menjamin pencairan gaji ke-13 PNS 2021 melalui dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut, tertuang dengan jelas, gaji ke-13 PNS 2021 diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular

x