Follow Us

Cair Juni, Cek Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 20 Mei 2021 | 08:19
PNS Pamekasan Madura berdoa dalam sebuah acara. Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin (tunjakan kinerja) di dalamnya.
Kab. Pamekasan

PNS Pamekasan Madura berdoa dalam sebuah acara. Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin (tunjakan kinerja) di dalamnya.

Fotokita.net - Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK hingga anggota TNI cair bulan Juni 2021. Namun, gaji ke-13 PNS 2021 tidak menyertakan tunjangan kinerja (tukin) di dalamnya. Cek besaran tukin yang hilang.

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS 2021 telah diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani kepada wartawan.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Sementara, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Apabila menilik aturan itu, di dalamnya dijelaskan, gaji ke-13 diberikan PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Aturan itu juga memberikan perincian komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum (sesuai jabatan dan pangkat).

Kali ini, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebagai bagian dari gaji ke-13.

Sementara untuk CPNS, komponennya meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan umum.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest