Namun, karena masih masa pademi, pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS 2021 tanpa menyertakan komponen tunjangan kinerja.
Komponen gaji ke-13 PNS 2021 yang cair bulan Juni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum.
Berikut ini besaran gaji ke-13 2021 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, yang dikutip pada Selasa (18/5/2021).

PNS yang baru dilantik swafoto bersama Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Mandhepa Agung Ronggosukowati, seusai acara pelantikan, Senin (5/10/2020). Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin di dalamnya.
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
2. Pejabat tingkat eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000