Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya
2. Pejabat Tingkat Eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.
3. ASN Berdasarkan Tingkat Pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000