Follow Us

Cair Juni, Cek Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 20 Mei 2021 | 08:19
PNS Pamekasan Madura berdoa dalam sebuah acara. Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin (tunjakan kinerja) di dalamnya.
Kab. Pamekasan

PNS Pamekasan Madura berdoa dalam sebuah acara. Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin (tunjakan kinerja) di dalamnya.

Kemudian, bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan.

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

Adapun, gaji ke-13 PNS 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai undang-undang dan ditanggung oleh pemerintah.

Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat mendongkrak daya beli sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Alhamdulillah Sebentar Lagi Masuk Rekening, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Secara Full, Berikut Rincian Besarannya

Ilustrasi PNS berdoa. Gaji ke-13 PNS tidak menyertakan tukin di dalamnya.
dok.

Ilustrasi PNS berdoa. Gaji ke-13 PNS tidak menyertakan tukin di dalamnya.

Besaran gaji ke-13 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran gaji ke-13.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest