Kemudian, bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan.
Adapun, gaji ke-13 PNS 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai undang-undang dan ditanggung oleh pemerintah.
Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat mendongkrak daya beli sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ilustrasi PNS berdoa. Gaji ke-13 PNS tidak menyertakan tukin di dalamnya.
Besaran gaji ke-13 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran gaji ke-13.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000