Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing-masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190 sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730. Dari nilai tersebut bisa dihitung besaran tunjangan kinerja PNS.
Baca Juga: Foto Ambulans Kota Padang di Palestina Viral, Gubernur Sumbar Buka Suara
Rumusnya adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah. Sebagai contoh, A memiliki kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan kelas sampai 4.730.
Kemudian, indeks besaran rupiah Rp5.000. Dengan demikian, 4.730 x Rp5.000 = Rp23,65 juta. Artinya, tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp23,65 juta.
Baca Juga: Tinggal di Negara Kaya, Intip Potret Warga Israel yang Hidup Miskin Akibat Kebijakan Ini
(*)