Follow Us

Cair Juni, Cek Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 20 Mei 2021 | 08:19
PNS Pamekasan Madura berdoa dalam sebuah acara. Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin (tunjakan kinerja) di dalamnya.
Kab. Pamekasan

PNS Pamekasan Madura berdoa dalam sebuah acara. Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin (tunjakan kinerja) di dalamnya.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing-masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190 sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730. Dari nilai tersebut bisa dihitung besaran tunjangan kinerja PNS.

Baca Juga: Foto Ambulans Kota Padang di Palestina Viral, Gubernur Sumbar Buka Suara

Rumusnya adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah. Sebagai contoh, A memiliki kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan kelas sampai 4.730.

Kemudian, indeks besaran rupiah Rp5.000. Dengan demikian, 4.730 x Rp5.000 = Rp23,65 juta. Artinya, tunjangan kinerja yang diberikan adalah Rp23,65 juta.

Baca Juga: Tinggal di Negara Kaya, Intip Potret Warga Israel yang Hidup Miskin Akibat Kebijakan Ini

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest